POLITIK HUKUM TRANSFORMASI DIGITAL PADA PELAYANAN KESEHATAN MELALUI PLATFORM TELEMEDICINE DALAM RANGKA PEMERATAAN PELAYANAN AKSES KESEHATAN (Studi Pelayanan Kesehatan melalui Platform Telemedicine di Sumatera Utara)

POLITIK HUKUM TRANSFORMASI DIGITAL PADA PELAYANAN KESEHATAN MELALUI PLATFORM TELEMEDICINE DALAM RANGKA PEMERATAAN PELAYANAN AKSES KESEHATAN (Studi Pelayanan Kesehatan melalui Platform Telemedicine di Sumatera Utara)
About the Book

Dalam mewujudkan kesejahteraan umum sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, pemerintah melakukan pembangunan kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan guna mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Hakikat dari masalah pembangunan nasional adalah masalah pembaharuan cara berpikir dan sikap hidup. Tanpa sikap dan cara berpikir berubah, maka pengenalan (introduction) lembaga-lembaga modern dalam kehidupan tidak akan berhasil. Oleh karena itu, pembaharuan cara berpikir dan sikap hidup sehat merupakan sasaran dari pembangunan kesehatan. Kepada masyarakat harus disampaikan bahwa menjaga kesehatan itu merupakan tanggungjawab bersama.

Selain itu, pembangunan kesehatan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran kesehatan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan setinggi-tingginya. Kesehatan itu dianggap sebagai investasi dalam pembangunan sumber daya manusia agar bisa produktif secara sosial dan ekonomis.

Disclosure of Material Connection: Some of the links in the page above are "affiliate links." This means if you click on the link and purchase the item, I will receive an affiliate commission. I am disclosing this in accordance with the Federal Trade Commission's 16 CFR, Part 255: "Guides Concerning the Use of Endorsements and Testimonials in Advertising."