
Salah satu instrumen yang menyatakan bahwa pengelolaan dan pembiayaan pendidikan di madrasah dikatakan baik, jika memiliki memiliki administrasi yang baik. Administrasi yang baik akan terwujud jika peran personil pengguna anggaran memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi terhadap tertib administrasi, baik perencanaan, pelaksanaan maupun laporan kegiatan.
Tertib dalam perencanaan kegiatan dalam hal ini para pengguna anggaran mampu membuat program kerja di awal tahun pelajaran. Tertib dalam pelaksanaan kegiatan, para pengguna anggaran mampu membuat proposal, Term Off Rreference (TOR)/Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan bukti-bukti lampirannya berupa SK Kepanitian, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Daftar peserta atau lainnya yang mendukung proposal. Tertib dalam membuat laporan, baik laporan setelah kegiatan dilaksanakan (laporan perkegiatan) maupun Laporan Capaian Program Kerja yang merupakan rekapitulasi dari laporan-laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Untuk lebih meningkatkan kemampuan para pengguna anggaran dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Kegiatan serta Pelaporan Capaian Program Kerja, maka suatu Madrasah memandang perlu untuk Menyusun Pedoman Pembuatan Program Kerja, Proposal, TOR/KAK, Laporan Kegiatan, dan Laporan Capaian Program Kerja.