
Dalam organisasi pendidikan (dalam hal ini sistem sekolah), supervisi kelas mengacu kepada misi utama pembelajaran, yaitu kegiatan yang di tujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu proses dan prestasi akademik. Dengan kata lain supervisi kelas adalah kegiatan pokok yang di lakukan oleh pengawas dalam pengembangan situasi belajar mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik, meskipun tujuan akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa. Supervisi kelas yakni kegiatan yang berurusan dengan perbaikan dan peningkatan proses dan hasil pembelajaran di sekolah. Dalam konteks profesi pendidikan, khususnya profesi mengajar, mutu pembelajaran merupakan refleksi dari kemampuan profesional guru. Karena itu, supervisi kelas berkepentingan dengan upaya peningkatan kemampuan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran. Dengan demikian fungsi supervisi kelas adalah salah satu mekanisme untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dalam upaya mewujudkan proses belajar peserta didik yang lebih baik, melalui cara mengajar yang lebih baik pula. Dalam analisis terakhir, keefektifan supervisi kelas indikatornya adalah peningkatan hasil belajar peserta didik.