
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 46 Tahun 2023 hadir sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Bagian A membahas urgensi regulasi ini, dengan menyoroti data dan fakta kekerasan di lingkungan pendidikan, sasaran serta cakupan kebijakan, dan ruang lingkupnya.
Bagian B mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasan dalam konteks pendidikan serta pentingnya memahami nilai pribadi dan profesionalitas dalam menangani kasus kekerasan.
Bagian C menjelaskan tahapan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas), termasuk prinsip-prinsip utama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan, seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, keadilan gender, dan akuntabilitas.
Bagian D membahas strategi pencegahan kekerasan melalui penguatan tata kelola, edukasi, serta penyediaan sarana dan prasarana. Selain itu, diberikan contoh berbagai bentuk tindak kekerasan yang terjadi di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Bagian E menguraikan mekanisme penanganan kekerasan di satuan pendidikan, mulai dari penerimaan laporan hingga tindak lanjut dan pemulihan korban. Termasuk pula pembagian tugas, sanksi, prosedur mediasi, serta pemetaan sumber dukungan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan satuan pendidikan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan, memastikan kesejahteraan peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga sekolah.